INFO A1 dari PT Taspen, Gaji Tertinggi Pensiunan PNS Bukan Lagi Rp3.750.000, Melainkan Naik Rp 4.425.900

9 Januari 2024, 18:00 WIB
PT Taspen umumkan gaji tertinggi Pensiunan PNS tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam rangka menjalani awal tahun 2024, ada info A1 dari PT Taspen untuk Pensiunan PNS.

Kabar baik bagi Pensiunan PNS ini karena setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen, gaji pokok yang akan diterima per bulan juga berubah.

Sehingga, gaji tertinggi Pensiunan PNS bukan lagi Rp3.750.000, melainkan berubah menjadi Rp 4.425.900.

Baca Juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

Gaji tertinggi di tahun 2024 ini akan didapat per bulan oleh Pensiunan PNS yang masuk dalam kategori golongan 4.

Informasi baik tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh PT Taspen melalui akun resmi miliknya @taspen.

Unggahan itu tidak lain memberikan kabar baik bagi Pensiunan PNS 2024 untuk golongan 1 hingga 4.

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

Postingan tersebut berisi pesan berikut: "Halo sobat TASPEN, pembayaran gaji setiap bulan dilakukan di tanggal 1 sobat. Terima kasih"

Artinya, pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dicairkan setiap tanggal 1.

Kenaikan gaji ini juga telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Meski akan tetap dimulai Januari, namun mekanisme kapan pencairan itu dimulai masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Jika Januari Tak Cair, Akan Gunakan Mekanisme Rapel

Tapi tenang saja, jika Januari tidak cair, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan digunakan mekanisme rapel.

Artinya akan diberikan pada bulan di mana PP terbaru yang mengatur mekanisme pencairan telah terbit.

Selama ini, penyaluran gaji Pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

Adapun rincian gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen sebagai berikut:

Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

Pensiunan PNS Golongan 2: Rp2.530.200 hingga Rp2.865.000

Pensiunan PNS Golongan 3: Rp3.177.300 hingga Rp3.597.800

Pensiunan PNS Golongan 4: Rp3.750.000 hingga Rp4.425.900

Demikianlah informasi A1 dari PT Taspen tentang pencairan gaji pensiunan PNS pada Januari 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler