TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam rangka menjalani awal tahun 2024, ada info A1 dari PT Taspen untuk Pensiunan PNS.
Kabar baik bagi Pensiunan PNS ini karena setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen, gaji pokok yang akan diterima per bulan juga berubah.
Sehingga, gaji tertinggi Pensiunan PNS bukan lagi Rp3.750.000, melainkan berubah menjadi Rp 4.425.900.
Gaji tertinggi di tahun 2024 ini akan didapat per bulan oleh Pensiunan PNS yang masuk dalam kategori golongan 4.
Informasi baik tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh PT Taspen melalui akun resmi miliknya @taspen.
Unggahan itu tidak lain memberikan kabar baik bagi Pensiunan PNS 2024 untuk golongan 1 hingga 4.
Postingan tersebut berisi pesan berikut: "Halo sobat TASPEN, pembayaran gaji setiap bulan dilakukan di tanggal 1 sobat. Terima kasih"
Artinya, pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dicairkan setiap tanggal 1.
Kenaikan gaji ini juga telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Meski akan tetap dimulai Januari, namun mekanisme kapan pencairan itu dimulai masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Tapi tenang saja, jika Januari tidak cair, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan digunakan mekanisme rapel.
Artinya akan diberikan pada bulan di mana PP terbaru yang mengatur mekanisme pencairan telah terbit.
Selama ini, penyaluran gaji Pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun rincian gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Pensiunan PNS Golongan 2: Rp2.530.200 hingga Rp2.865.000
Pensiunan PNS Golongan 3: Rp3.177.300 hingga Rp3.597.800
Pensiunan PNS Golongan 4: Rp3.750.000 hingga Rp4.425.900
Demikianlah informasi A1 dari PT Taspen tentang pencairan gaji pensiunan PNS pada Januari 2024. Semoga bermanfaat.***