Gunakan Skema Single Salary, Tabel Gaji PNS di Kota Sorong Jabatan Pimpinan Tinggi Tertinggi Bukan Rp11,6 Juta

12 Januari 2024, 12:28 WIB
Tabel gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Pimpinan Tinggi menggunakan skema single salary tahun 2024 /Pemkab Kota Sorong/Tim TP

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pencairan gaji PNS menggunakan skema single salary di Kota Sorong tahun 2024 ini berlaku untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berlakunya skema single salary ini tentu memberi kabar baik untuk PNS di Kota Sorong, terlebih mereka yang berada di posisi abatan Pimpinan Tinggi.

Bagaimana tidak, Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi di Kota Sorong per bulan tertinggi bukan lagi Rp11,6 juta setelah pencairan gaji tersebut menggunakan single salary.

Kota Sorong merupakan 1 dari 15 instansi yang akan menjadi pilot project dalam pemberian gaji PNS per bulan sebelum nantinya diterapkan secara masif.

Baca Juga: PP Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Sudah Disetujui Jokowi, Ini Tabel Estimasi Gaji Per Bulan Tahun 2024

Mengenai instansi pusat yang akan menerapkan skema single salary adalah KPK, PPATK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan instansi daerah yang juga akan menerapkan skema yang sama di antaranya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.

Adapun rincian gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Pimpinan Tinggi menggunakan skema single salary sebagai berikut:

Baca Juga: INFO UPADATE DARI BKN! Tahun 2024 Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi di Umur 58 atau 60 Tahun, Tapi Ini

PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi

- Kelas 27 gaji PNS per bulan mencapai Rp 11.921.200

- Kelas 26 gaji PNS per bulan mencapai Rp 11.613.700

- Kelas 25 gaji PNS per bulan mencapai Rp 11.306.300

- Kelas 24 gaji PNS per bulan mencapai Rp 10.998.800

- Kelas 23 gaji PNS per bulan mencapai Rp 10.691.300

- Kelas 22 gaji PNS per bulan mencapai Rp 10.383.800

- Kelas 21 gaji PNS per bulan mencapai Rp 10.076.400

- Kelas 20 gaji PNS per bulan mencapai Rp 9.768.900

- Kelas 19 gaji PNS per bulan mencapai Rp 9.461.400

Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial

Berdasarkan data di atas, maka gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi bukan Rp11,6 juta per bulan, melainkan Rp11,9 juta untuk kelas 27.

Sementara gaji paling rendah adalah kelas 19 dan 20 dengan gaji per bulan Rp9,4 juta dan Rp9,7 juta.

Demikianlah informasi mengenai gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kota Sorong menggunakan skema single salary.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler