Selamat, PP Nomor 74 Tahun 2023 Mengatur Bonus Akhir Tahun PNS yang Fantastis, 2024 PNS Pasti Full Senyum

- 24 Desember 2023, 20:42 WIB
PP Nomor 74 Tahun 2023 mengatur bonus akhir tahun PNS dengan nominal fantastis
PP Nomor 74 Tahun 2023 mengatur bonus akhir tahun PNS dengan nominal fantastis /Kominfo/

TRENGGALEKEPEDIA.COM – Ucapan selamat memang pantas diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (PNS) karena adanya regulasi baru.

Regulasi baru tersebut mengatur tentang menerima bonus akhir tahun yang akan didapatkan oleh PNS secara keseluruhan dengan nominal fantastis.

Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2023 secara detail telah mengaturnya, sehingga tahun 2024 PNS dipastikan full senyum.

Adanya PP baru ini, PNS diharapkan tidak kaget jika sewaktu-waktu ada notifikasi kiriman uang ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju, Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 0-32 Tahun Mencapai Rp 4.768.848, Cair Januari 2024?

Apalagi menerima bonus akhir tahun dalam PP Nomor 74 Tahun 2023 tersebut nominal yang akan diterima oleh PNS cukup besar.

PP yang ditandatangani oleh Presiden sejak 8 November 2023 itu tentu memberikan kabar bahagia PNS dalam menyambut tahun baru 2024.

Adanya menerima bonus tersebut, anggaran untuk merayakan libur Nataru 2024 semakin bertambah dan aman.

Meski nominal yang didapat masing-masing PNS berbeda karena disesuaikan dengan jenis jabatan, namun dengan adanya menerima bonus akhir tahun tersebut cukup membantu keuangan PNS mendekati akhir tahun.

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

Adapun rincian menerima bonus akhir tahun PNS sebagai berikut:

-Jabatan kelas 1 menerima bonus akhir tahun Rp2.531.250

-Jabatan kelas 2 menerima bonus akhir tahun Rp2.708.250

-Jabatan kelas 3 menerima bonus akhir tahun Rp2.898.000

-Jabatan kelas 4 menerima bonus akhir tahun Rp2.985.000

-Jabatan kelas 5 menerima bonus akhir tahun Rp3.134.250

Baca Juga: Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

-Jabatan kelas 6 menerima bonus akhir tahun Rp3.510.400

-Jabatan kelas 7 menerima bonus akhir tahun Rp3.915.950

-Jabatan kelas 8 menerima bonus akhir tahun Rp4.595.150

-Jabatan kelas 9 menerima bonus akhir tahun Rp5.079.200

-Jabatan kelas 10 menerima bonus akhir tahun Rp5.979.200

-Jabatan kelas 11 menerima bonus akhir tahun Rp8.757.600

-Jabatan kelas 12 menerima bonus akhir tahun Rp9.896.000

Baca Juga: PT Taspen Anggarkan Dana Beasiswa  untuk Anak PNS dan PPPK Tahun 2024 Sebesar Rp120.000.000, Tapi Syarat Ini

-Jabatan kelas 13 menerima bonus akhir tahun Rp10.936.000

-Jabatan kelas 14 menerima bonus akhir tahun Rp17.064.000

-Jabatan kelas 15 menerima bonus akhir tahun Rp19.280.000

-Jabatan kelas 16 menerima bonus akhir tahun Rp27.577.500

-Jabatan kelas 17 menerima bonus akhir tahun Rp33.240.000

Itulah informasi mengenai menerima bonus akhir tahun yang akan diterima PNS berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x