Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

- 6 Januari 2024, 19:00 WIB
2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang dihitung per jam tahun 2024
2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang dihitung per jam tahun 2024 /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Siapa sangka ternyata sumber keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya dari gaji pokok yang mereka terima per bulan.

Di tahun 2024 ini, PNS akan mendapatkan 2 sumber keuangan yang nominalnya dihitung per jam. Tambahan ini tentunya membuat keuangan PNS tahun 2024 semakin gendut.

Sehingga jangan kaget jika di tahun 2024 ini akan ada notifikasi kiriman uang per bulan yang jumlahnya lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Tertinggi Bukan Rp11,6 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS di KPK Posisi JPT Jika Gunakan Single Salary

2 sumber ini berlaku untuk PNS semua golongan. Sumber keuangan PNS yang pertama selain gaji pokok adalah tunjangan uang lembur dengan nominal total mencapai Rp108 per hari.

Sementara sumber kedua yang akan diterima oleh PNS adalah tunjangan uang makan lembur dengan nominal per hari mencapai Rp113 ribu untuk semua golongan.

Sebagai sebuah catatan, meski rinciannya per hari, namun sumber keuangan PNS ini tidak diberikan setiap hari kerja, melainkan akan diakumulasi dalam 1 bulan.

Baca Juga: Skema Single Salary Memberi Kabar Baik, Gaji PNS KPK Jabatan Fungsional Tertinggi Bukan Lagi Rp8,7 Juta, Tapi

Aturan tentang 2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui oleh Sri Mulyani.

Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut menjelaskan informasi tentang nominal uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan akan berlaku tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

Adapun rincian 2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang termaktub dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:

Uang Lembur PNS

Golongan 1 per hari sebesar Rp18 ribu

Golongan 2 per hari sebesar Rp24 ribu

Golongan 3 per hari sebesar Rp30 ribu

Golongan 4 per hari sebesar Rp36 ribu

Tak hanya uang lembur, PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

Uang Makan Lembur

Golongan 1 dan 2 per hari sebesar Rp35 ribu

Golongan 3 per hari sebesar Rp37 ribu

Golongan 4 per hari sebesar Rp41 ribu

Demikianlah informasi tentang sumber keuangan PNS selain dari gaji pokok yan akan diterima tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x