TRENGGALEKPEDIA.COM – Siapa sangka ternyata sumber keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya dari gaji pokok yang mereka terima per bulan.
Di tahun 2024 ini, PNS akan mendapatkan 2 sumber keuangan yang nominalnya dihitung per jam. Tambahan ini tentunya membuat keuangan PNS tahun 2024 semakin gendut.
Sehingga jangan kaget jika di tahun 2024 ini akan ada notifikasi kiriman uang per bulan yang jumlahnya lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.
2 sumber ini berlaku untuk PNS semua golongan. Sumber keuangan PNS yang pertama selain gaji pokok adalah tunjangan uang lembur dengan nominal total mencapai Rp108 per hari.
Sementara sumber kedua yang akan diterima oleh PNS adalah tunjangan uang makan lembur dengan nominal per hari mencapai Rp113 ribu untuk semua golongan.
Sebagai sebuah catatan, meski rinciannya per hari, namun sumber keuangan PNS ini tidak diberikan setiap hari kerja, melainkan akan diakumulasi dalam 1 bulan.
Aturan tentang 2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui oleh Sri Mulyani.
Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut menjelaskan informasi tentang nominal uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan akan berlaku tahun 2024.
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini
Adapun rincian 2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang termaktub dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Uang Lembur PNS
Golongan 1 per hari sebesar Rp18 ribu
Golongan 2 per hari sebesar Rp24 ribu
Golongan 3 per hari sebesar Rp30 ribu
Golongan 4 per hari sebesar Rp36 ribu
Tak hanya uang lembur, PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur dengan rincian sebagai berikut:
Uang Makan Lembur
Golongan 1 dan 2 per hari sebesar Rp35 ribu
Golongan 3 per hari sebesar Rp37 ribu
Golongan 4 per hari sebesar Rp41 ribu
Demikianlah informasi tentang sumber keuangan PNS selain dari gaji pokok yan akan diterima tahun 2024. Semoga bermanfaat.***