TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan tetap tenang jika realisasi pencairan kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak dilakukan bulan Januari.
Kekhawatiran PNS ini telah dijawab oleh Sri Mulyani, jika pencairan gaji PNS yang naik 8 persen tidak pada bulan Januari, maka akan digunakan mekanisme rapel.
Kabar dari Sri Mulyani ini diharapkan bisa membuat tidur para PNS kembali nyenyak karena kekhawatiran tersebut sudah diberi jawaban.
Di mana kenaikan gaji 8 persen akan tetap dimulai pada Januari 2024, hanya saja jika pencairan tidak dimulai pada bulan Januari, maka akan digabung dengan bulan berikutnya
Mengenai hal ini, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus dari Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis buka suara atas problem tersebut.
Ia menjelaskan bahwa realisasi pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen perlu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan dijaikan patokan.
Yustinus juga menambahkan, bahwa kenaikkan gaji PNS akan tetap dihitung sejak 1 Januari 2024 sebagaimana amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2023.
"Hak tetap akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkap Yustinus sebagaimana dikutip dari akun X @prastow.
Artinya, jika kenaikan belum dilakukan Januari karena belum terbitnya PP baru, maka akan digunakan mekanisme rapel.
Adapun tabel kenaikan gaji PNS bulan Januari 2024 yang akan dirapel setelah PP terbit sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen
PNS Golongan 1
Golongan 1A per bulan Rp124.864 hingga Rp186.864
Golongan 1B per bulan Rp136.360 hingga Rp197.832
Golongan 1C per bulan Rp142.128 hingga Rp204.600
Golongan 1D per bulan Rp148.144 hingga Rp214.920
PNS Golongan 2
Golongan 2A per bulan Rp161.776 hingga Rp269.888
Golongan 2B per bulan Rp176.672 hingga Rp281.304
Golongan 2C per bulan Rp184.144 hingga Rp293.200
Golongan 2D per bulan Rp191.936 hingga Rp305.600
PNS Golongan 3
Golongan 3A per bulan Rp206.352 hingga Rp338.912
Golongan 3B per bulan Rp215.080 hingga Rp353.248
Golongan 3C per bulan Rp224.184 hingga Rp368.192
Golongan 4D per bulan Rp233.664 hingga Rp383.760
PNS Golongan 4
Golongan 4A per bulan Rp243.544 hingga Rp400.000
Golongan 4B per bulan Rp253.848 hingga Rp416.920
Golongan 4C per bulan Rp264.584 hingga Rp434.552
Golongan 4D per bulan Rp275.776 hingga Rp452.936
Golongan 4E per bulan Rp287.448 hingga Rp472.096
Demikianlah estimasi tabel gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 dan akan menggunakan mekanisme rapel.***