Artinya, pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dicairkan setiap tanggal 1.
Kenaikan gaji ini juga telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Meski akan tetap dimulai Januari, namun mekanisme kapan pencairan itu dimulai masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Tapi tenang saja, jika Januari tidak cair, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan digunakan mekanisme rapel.
Artinya akan diberikan pada bulan di mana PP terbaru yang mengatur mekanisme pencairan telah terbit.
Selama ini, penyaluran gaji Pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun rincian gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900