Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya

24 Februari 2024, 06:00 WIB
Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya /Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana penghapusan kelas dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga iaurannya juga diisukan naik.

Meskipun belum ada tanggal pasti untuk implementasinya, meski pembahasan telah dimulai.

Dalam rencana ini, pasien tidak lagi akan dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan seperti kelas 1, 2, dan 3, seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan

Sebagai alternatif, layanan kesehatan di rumah sakit akan menggunakan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini, uji coba KRIS telah dilakukan di 14 rumah sakit di Indonesia. Namun, sistem ini masih dalam tahap eksperimental dan belum diresmikan.

BPJS Kesehatan saat ini memiliki beberapa kategori kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kategori-kategori tersebut meliputi:

Baca Juga: Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

Pekerja Penerima Upah (PPU):

- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

- Kepesertaan mencakup pekerja, pasangan, dan tiga anak.

- Kategori ini mencakup berbagai profesi, seperti Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan lain-lain.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri:

Iuran Dibagi Menjadi Tiga Kelas:

- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

- PBPU adalah mereka yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Program ini menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

- Peserta ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Meskipun pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan, sistem kelas masih berlaku karena penerapan KRIS masih dalam tahap uji coba.

Pengaturan kuota KRIS untuk rumah sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Aturan ini menetapkan bahwa pelayanan rawat inap standar minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah dan 40% untuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan potensi perubahan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Meskipun demikian, implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan memerlukan kajian mendalam dan koordinasi yang baik antara pemerintah, rumah sakit, dan stakeholder terkait.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler