TRENGGALEKPEDIA.COM – Siapa sangka ternyata sumber keuangan yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan bukan hanya bersumber dari gaji pokok.
Di tahun 2024 ini, ASN akan mendapatkan 2 sumber keuangan yang akan dihitung per jam.
Tambahan sumber pemasukan ini tentu membuat keuangan ASN semakin gendut ditahun 2024.
Jadi, para ASN diharapkan tidak kaget jika tahun 2024 akan ada notifikasi kiriman uang per bulan yang jumlahnya lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.
Sumber keuangan pertama selain gaji pokok untuk ASN adalah tunjangan uang lembur dengan nominal mencapai Rp108 per hari dengan rincian golongan.
Sementara sumber kedua yang akan diterima oleh ASN adalah tunjangan uang makan lembur dengan nominal per hari mencapai Rp113 ribu dengan rincian yang sama.
Sebagai sebuah catatan, meski rincian 2 sumber tersebut dihitung per hari, namun tidak akan diberikan setiap hari kerja, melainkan akan diakumulasi dalam hitungan bulan.
Aturan tentang 2 sumber keuangan ASN selain gaji pokok telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui oleh Sri Mulyani.
Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut menjelaskan informasi tentang nominal uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan akan berlaku tahun 2024.
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini
Adapun rincian 2 sumber keuangan ASN selain gaji pokok yang termaktub dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Uang Makan Lembur
Golongan 1 dan 2 sebesar Rp35 ribu per hari
Golongan 3 sebesar Rp37 ribu per hari
Golongan 4 sebesar Rp41 ribu per hari
Tak hanya uang makan lembur, ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang lembur dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat, Sri Mulyani Telah Umumkan Nominal Uang Makan dan Lauk Pauk TNI, Polri dan PNS Tahun 2024
Uang Lembur ASN
Golongan 1 sebesar Rp18 ribu per hari
Golongan 2 sebesar Rp24 ribu per hari
Golongan 3 sebesar Rp30 ribu per hari
Golongan 4 sebesar Rp36 ribu per hari
Demikianlah informasi tentang sumber keuangan ASN selain dari gaji pokok yan akan diterima tahun 2024. Semoga bermanfaat.***