Aturan tentang 2 sumber keuangan ASN selain gaji pokok telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui oleh Sri Mulyani.
Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut menjelaskan informasi tentang nominal uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan akan berlaku tahun 2024.
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini
Adapun rincian 2 sumber keuangan ASN selain gaji pokok yang termaktub dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Uang Makan Lembur
Golongan 1 dan 2 sebesar Rp35 ribu per hari
Golongan 3 sebesar Rp37 ribu per hari
Golongan 4 sebesar Rp41 ribu per hari
Tak hanya uang makan lembur, ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang lembur dengan rincian sebagai berikut: