Adapun rincian menerima bonus akhir tahun PNS sebagai berikut:
-Jabatan kelas 1 menerima bonus akhir tahun Rp2.531.250
-Jabatan kelas 2 menerima bonus akhir tahun Rp2.708.250
-Jabatan kelas 3 menerima bonus akhir tahun Rp2.898.000
-Jabatan kelas 4 menerima bonus akhir tahun Rp2.985.000
-Jabatan kelas 5 menerima bonus akhir tahun Rp3.134.250
-Jabatan kelas 6 menerima bonus akhir tahun Rp3.510.400
-Jabatan kelas 7 menerima bonus akhir tahun Rp3.915.950