Selamat, PP Nomor 74 Tahun 2023 Mengatur Bonus Akhir Tahun PNS yang Fantastis, 2024 PNS Pasti Full Senyum

- 24 Desember 2023, 20:42 WIB
PP Nomor 74 Tahun 2023 mengatur bonus akhir tahun PNS dengan nominal fantastis
PP Nomor 74 Tahun 2023 mengatur bonus akhir tahun PNS dengan nominal fantastis /Kominfo/

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

Adapun rincian menerima bonus akhir tahun PNS sebagai berikut:

-Jabatan kelas 1 menerima bonus akhir tahun Rp2.531.250

-Jabatan kelas 2 menerima bonus akhir tahun Rp2.708.250

-Jabatan kelas 3 menerima bonus akhir tahun Rp2.898.000

-Jabatan kelas 4 menerima bonus akhir tahun Rp2.985.000

-Jabatan kelas 5 menerima bonus akhir tahun Rp3.134.250

Baca Juga: Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

-Jabatan kelas 6 menerima bonus akhir tahun Rp3.510.400

-Jabatan kelas 7 menerima bonus akhir tahun Rp3.915.950

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x