Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut menjelaskan informasi tentang nominal uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan akan berlaku tahun 2024.
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini
Adapun rincian 2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang termaktub dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Uang Lembur PNS
Golongan 1 per hari sebesar Rp18 ribu
Golongan 2 per hari sebesar Rp24 ribu
Golongan 3 per hari sebesar Rp30 ribu
Golongan 4 per hari sebesar Rp36 ribu
Tak hanya uang lembur, PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur dengan rincian sebagai berikut: