Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

- 6 Januari 2024, 19:00 WIB
2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang dihitung per jam tahun 2024
2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang dihitung per jam tahun 2024 /Istimewa/

Regulasi tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut menjelaskan informasi tentang nominal uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan akan berlaku tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

Adapun rincian 2 sumber keuangan PNS selain gaji pokok yang termaktub dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:

Uang Lembur PNS

Golongan 1 per hari sebesar Rp18 ribu

Golongan 2 per hari sebesar Rp24 ribu

Golongan 3 per hari sebesar Rp30 ribu

Golongan 4 per hari sebesar Rp36 ribu

Tak hanya uang lembur, PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x