Uang Makan Lembur
Golongan 1 dan 2 per hari sebesar Rp35 ribu
Golongan 3 per hari sebesar Rp37 ribu
Golongan 4 per hari sebesar Rp41 ribu
Demikianlah informasi tentang sumber keuangan PNS selain dari gaji pokok yan akan diterima tahun 2024. Semoga bermanfaat.***